Pontianak, Penakalbar.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, kembali menyuarakan pentingnya pemekaran wilayah melalui pembentukan Provinsi Kapuas Raya saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari agenda penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, tujuh RUU di antaranya berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat.

Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bersama sejumlah anggota dewan. Hadir pula pimpinan DPRD Kalbar, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, ketua DPRD kabupaten/kota, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Ria Norsan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus membuka ruang penyampaian aspirasi daerah dalam proses penyusunan regulasi.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan agar substansi undang-undang yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan,” ujar Norsan.

Selain membahas rancangan undang-undang, Gubernur Kalbar juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah yang saat ini terus dilakukan guna memberikan kepastian hukum administrasi pemerintahan.

Ia menjelaskan, dari total 35 segmen batas daerah antar kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, sebanyak 25 segmen telah ditetapkan, sembilan segmen masih dalam proses penyelesaian, dan satu segmen berada dalam tahap fasilitasi.

Sementara itu, untuk batas wilayah antarprovinsi, delapan segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, satu segmen masih berproses, dan satu segmen lainnya masih difasilitasi pemerintah pusat.

Menurut Norsan, penataan wilayah menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, ia juga kembali mengangkat aspirasi pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang selama ini menjadi harapan masyarakat di kawasan timur Kalimantan Barat.

Usulan pembentukan daerah otonom baru itu merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat yang telah diajukan sejak tahun 2007 melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/5401/Pem-C tertanggal 30 Oktober 2007.

Menurut Norsan, pemekaran wilayah bukan sekadar keinginan politik, melainkan kebutuhan nyata untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Yang paling urgen bagi Kalimantan Barat saat ini adalah pemekaran wilayah. Kalbar memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan publik terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.

Ia menegaskan berbagai persyaratan administrasi maupun teknis untuk pembentukan Kapuas Raya telah dipersiapkan, mulai dari kajian akademik, dukungan daerah calon cakupan wilayah, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan seperti kantor gubernur dan DPRD.

Norsan bahkan mengaku melihat pemekaran dari perspektif pelayanan publik, bukan semata mempertahankan luas wilayah administratif yang dipimpinnya.

“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak ingin wilayahnya dimekarkan. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan masyarakat. Tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan kemampuan fiskal yang terbatas memang tidak mudah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah dalam penyusunan tujuh RUU kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.

Menurutnya, sejumlah regulasi pembentukan daerah yang saat ini masih berlaku disusun berdasarkan kondisi lama dan perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan konstitusi, administrasi pemerintahan, serta dinamika wilayah yang terus berubah.

Komisi II DPR RI, lanjut Rifqinizamy, juga memberikan perhatian terhadap karakteristik khas Kalimantan Barat yang dikenal memiliki keberagaman budaya dan etnis yang hidup berdampingan secara harmonis.

“Kami ingin memastikan kekhasan Kalimantan Barat mendapatkan perlindungan dalam regulasi yang sedang disusun, termasuk keberadaan masyarakat Dayak, Melayu dan Tionghoa yang menjadi bagian penting dari identitas daerah ini,” ujarnya.

Ia berharap proses penyusunan undang-undang tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pemberdayaan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan terus mendukung proses pembahasan yang dilakukan Komisi II DPR RI melalui penyediaan data, informasi, dan berbagai masukan strategis demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Writer: Yuwah

Bagikan: