Pontianak, Penakalbar.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meminta persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya mendapat perhatian serius sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak resmi disahkan.
Menurut Edi, secara umum naskah akademik RUU Kota Pontianak telah menggambarkan kondisi wilayah yang ada saat ini. Namun, masih terdapat beberapa persoalan administratif yang perlu diselesaikan, terutama menyangkut batas daerah yang hingga kini masih menimbulkan polemik di masyarakat.
Hal itu disampaikan Edi saat menghadiri Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait pembahasan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu titik yang menjadi perhatian berada di kawasan Perumnas IV, Kecamatan Pontianak Timur, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, wilayah tersebut kini masuk ke administrasi Kabupaten Kubu Raya.
Padahal, lanjut Edi, sebagian besar warga di kawasan tersebut selama ini tercatat sebagai penduduk Kota Pontianak, memiliki KTP Kota Pontianak, bahkan dokumen kepemilikan tanah mereka juga mencantumkan wilayah administrasi Kota Pontianak.
“Pada saat pemilu, wilayah itu masuk Kubu Raya sehingga warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Saat pilkada, KPU menetapkannya masuk wilayah Kota Pontianak sehingga masyarakat bisa memilih. Sampai sekarang warga masih berharap menjadi bagian dari Kota Pontianak,” ujarnya.
Selain Perumnas IV, persoalan serupa juga terjadi di kawasan Perumahan Star Borneo Residence 7 yang berada di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Menurut Edi, warga di kawasan tersebut menginginkan seluruh area perumahan masuk secara utuh ke dalam wilayah administrasi Kota Pontianak demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan administrasi.
“Persoalan batas wilayah yang masih menjadi catatan hanya di dua lokasi itu. Selain itu, kami mendukung penuh pembahasan hingga penerbitan Undang-Undang Kota Pontianak,” katanya.
Edi berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan karena akan menjadi dasar hukum penting bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait penyelesaian batas wilayah tersebut.
Menurutnya, peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi kesepakatan kedua daerah sehingga usulan revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 dapat segera diajukan ke pemerintah pusat.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Bupati. Harapannya, Pak Gubernur dapat memfasilitasi agar kesepakatan segera tercapai dan revisi Permendagri tentang batas wilayah bisa diajukan secepatnya,” ungkap Edi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan persoalan batas daerah harus segera diselesaikan sebelum Undang-Undang Kota Pontianak diterbitkan.
Ia meminta hasil kesepakatan yang nantinya difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, serta turut dikirimkan kepada Komisi II DPR RI agar dapat dikawal hingga tuntas.
“Kalau sudah ada kesepakatan, mohon disampaikan kepada kami juga supaya bisa kami kawal. Jangan sampai nanti undang-undangnya sudah menetapkan batas geografis dan koordinat wilayah, tetapi Permendagrinya belum menyesuaikan. Itu akan menjadi persoalan baru,” tegasnya.
Rifqinizamy berharap proses fasilitasi dapat berlangsung cepat sehingga saat UU Kota Pontianak disahkan, seluruh aspek administratif, termasuk batas wilayah, telah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut nantinya tidak hanya mengatur luas wilayah dan batas daerah, tetapi juga memberikan kepastian terkait penyelenggaraan otonomi daerah secara menyeluruh.
Writer: Zhilqy Anugrah Alziro






