Pontianak, Penakalbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban layangan di sejumlah titik di Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu, 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan layangan beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penertiban itu merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut dia, aktivitas bermain layangan masih menjadi perhatian pemerintah karena berisiko menimbulkan kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun terhadap fasilitas umum lainnya.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat. Sudah cukup banyak korban yang muncul akibat permainan layangan, terutama yang menggunakan tali berbahaya. Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu jaringan utilitas publik,” kata Ahmad.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 20 personel gabungan. Sebanyak 13 personel berasal dari Satpol PP Kota Pontianak, sementara tiga personel lainnya merupakan anggota TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah kawasan yang selama ini kerap menjadi lokasi bermain maupun tempat penyimpanan layangan. Beberapa titik yang menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Parwasal, Jalan Harun II, Jalan Budi Utomo, dan Jalan Sultan Hamid II.

Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan 60 unit layangan, sembilan gelondongan benang, tiga tegek, serta satu tas yang berisi layangan. Seluruh barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Pontianak Utara.

Lokasi dengan temuan terbanyak berada di Jalan Harun II. Di kawasan itu, petugas menyita 36 layangan, satu gelondongan benang, dan tiga tegek yang diduga digunakan untuk aktivitas bermain layangan.

Sementara itu, di Jalan Gusti Situt Mahmud, petugas menemukan 12 layangan dan tiga gelondongan benang. Adapun di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Masjid Al-Ihsan, petugas mengamankan satu tas berisi layangan, tujuh layangan, serta dua gelondongan benang.

Ahmad menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin. Ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Sekretariat Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, untuk tidak lagi bermain layangan di kawasan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami berharap ada kesadaran bersama dari masyarakat. Permainan layangan telah menimbulkan banyak korban, terutama akibat penggunaan tali layangan yang membahayakan pengguna jalan,” kata Ahmad.

Pemerintah Kota Pontianak terus mengingatkan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama. Karena itu, berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan warga akan menjadi perhatian dalam penegakan perda.

Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan semakin meningkat.

Bagikan: