Pontianak,Penakalbar.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Balairungsari DPRD Kalbar, Rabu (23/7/2026).
Penyampaian dokumen tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 sebelum dibahas bersama DPRD hingga mencapai kesepakatan.
Ria Norsan menjelaskan, penyampaian Rancangan KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyusun kebijakan umum anggaran beserta prioritas plafon anggaran sementara sebagai dasar penyusunan APBD.
Dokumen itu selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk memperoleh persetujuan sebelum memasuki tahapan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparannya, Gubernur menyebut penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada asumsi perkembangan ekonomi makro nasional maupun daerah. Selain itu, arah kebijakan anggaran juga diselaraskan dengan target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2029.
Menurutnya, penyusunan anggaran harus mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.
“Target indikator ekonomi makro yang ditetapkan meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,82 hingga 7,01 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,7 persen, angka kemiskinan pada kisaran 5,64 hingga 6,14 persen, rasio gini sebesar 0,298, inflasi 1,5 hingga 3,5 persen, serta asumsi nilai tukar rupiah pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat,” jelas Ria Norsan.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah yang dilakukan antara lain meningkatkan penerimaan pajak daerah serta mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperhatikan potensi pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat maupun hibah sebagai bagian dari strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Di sisi belanja, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan. Fokus utamanya meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, hingga peningkatan daya saing daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menargetkan penguatan infrastruktur pelayanan dasar serta peningkatan status kemandirian desa sebagai bagian dari pemerataan pembangunan.
Ria Norsan menegaskan alokasi belanja daerah tetap memperhatikan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kebijakan tersebut mencakup enam urusan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Enam sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Sementara pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan untuk menutup defisit anggaran. Sedangkan pengeluaran pembiayaan akan digunakan sebagai tambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).
Penyertaan modal tersebut direncanakan bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memaparkan proyeksi postur APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai sekitar Rp5,75 triliun.
Rinciannya terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,28 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,46 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,64 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dirancang mencapai sekitar Rp5,80 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp4,19 triliun, Belanja Modal Rp499,03 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp25 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp1,08 triliun.
Postur anggaran tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan strategis yang telah direncanakan pemerintah daerah pada tahun mendatang.
Melalui penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan secara tepat waktu, akuntabel, serta mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.






