Pontianak, Penakalbar.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong percepatan penataan desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat membuka Rapat Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Desa dalam rangka Penataan Desa Tahun 2026 di Hotel Transera Pontianak, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, para kepala desa, penjabat kepala desa persiapan, serta perangkat desa dari berbagai daerah.

Rapat fasilitasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa dalam proses penataan wilayah serta pembentukan desa baru.

Dalam sambutannya, Harisson mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan DPMD Provinsi Kalimantan Barat, terdapat 50 desa yang direncanakan untuk ditata pada tahun 2026.

“Kita mendapat laporan bahwa ada 50 desa yang akan ditata. Tentunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung permintaan dari kabupaten, kota, maupun desa yang ingin membentuk desa baru,” ujarnya.

Menurut Harisson, pembentukan desa baru tidak boleh hanya berorientasi pada perolehan dana desa. Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, serta kemampuan desa dalam mengembangkan potensi yang dimiliki.

Ia menilai kondisi saat ini berbeda dibandingkan masa sebelum adanya program dana desa. Saat ini pemerintah desa telah memiliki ruang yang lebih luas untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara mandiri.

“Dulu sebelum ada dana desa, setiap bupati berkunjung ke desa, ajudannya bisa membawa banyak proposal dari masyarakat. Sekarang berbeda karena desa sudah memiliki dana untuk membangun wilayahnya sendiri,” jelasnya.

Meski demikian, Harisson mengingatkan bahwa kebijakan fiskal nasional saat ini mengalami perubahan. Pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap dana transfer ke daerah, sementara sebagian anggaran dialokasikan langsung untuk membiayai program-program strategis nasional.

Karena itu, ia meminta pemerintah desa tidak hanya bergantung pada dana desa, melainkan mulai mengoptimalkan potensi sumber daya alam, ekonomi lokal, serta berbagai peluang usaha yang ada di wilayah masing-masing.

“Saya ingin bapak dan ibu memahami kondisi sekarang. Jangan terlalu berharap hanya pada dana desa. Yang lebih penting adalah bagaimana desa mampu mengelola sumber daya alam dan potensi yang dimiliki untuk menjadi sumber pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Harisson menegaskan bahwa setiap desa yang akan dimekarkan harus memiliki visi pembangunan jangka panjang serta kesiapan untuk berkembang secara mandiri.

Menurutnya, desa baru harus mampu membangun infrastruktur, menciptakan aktivitas ekonomi produktif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Yang kami harapkan, desa yang dibentuk nanti mampu mengelola sumber daya alamnya, membangun infrastruktur, menciptakan kegiatan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kepala desa,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mendorong peningkatan status desa berdasarkan Indeks Desa. Desa-desa yang saat ini masih berada pada kategori berkembang diharapkan dapat terus didorong menjadi desa maju bahkan desa mandiri.

“Kita berharap desa-desa yang masih berkembang benar-benar dimantapkan. Potensi yang ada harus bisa ditampilkan dan dikelola dengan baik sehingga pemerintah melihat bahwa desa tersebut layak menjadi desa maju bahkan desa mandiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harisson juga mengingatkan bahwa pembentukan desa baru tidak boleh berujung pada ketergantungan terhadap bantuan pemerintah daerah.

“Jangan sampai sekarang optimis ingin menjadi desa baru, tetapi setelah ditetapkan justru kepala desanya merengek ke sana kemari meminta ini dan itu. Jangan sampai begitu,” tegasnya yang disambut tawa peserta rapat.

Ia menambahkan, desa hasil pemekaran harus benar-benar siap berkembang dengan dukungan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki semangat inovasi dan pembangunan.

“Kalau nanti ditetapkan menjadi desa baru, memang harus benar-benar maju. Dikawal oleh kepala desa, perangkat desa, dan BPD dengan semangat inovasi. Jangan sampai setelah menjadi desa justru malah tambah mundur,” pungkasnya.

Melalui rapat fasilitasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap proses penataan desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus melahirkan desa-desa baru yang mandiri, berdaya saing, serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya masing-masing.

Writer: Yuwah

Bagikan: