Pontianak, Penakalbar.com— Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah titik wilayah kota, Rabu, 6 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi itu menjadi tindak lanjut setelah perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diberlakukan pada akhir 2025.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami penerapan aturan tersebut, khususnya pada tujuh kawasan yang masuk kategori kawasan tanpa rokok.
“Kami bersama Satgas KTR turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan penerapan perda ini, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Saptiko menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya. Salah satunya menyangkut kewajiban penyediaan area khusus merokok dengan ketentuan tertentu, serta peningkatan sanksi denda bagi pelanggar.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang menjadi Rp250 ribu. Ini bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan,” katanya.
Ia berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten sehingga masyarakat bisa menikmati kualitas udara yang lebih bersih dan sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengatakan sosialisasi dilakukan secara masif karena perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, terutama karena ada perubahan cukup signifikan terkait sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus dipisahkan dari gedung utama,” ujarnya.
Menurut Welly, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas utama dalam tahapan sosialisasi saat ini. Selain edukasi, Satpol PP juga akan melakukan penindakan secara bertahap untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kami menargetkan dalam satu tahun sejak perda diterapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat bisa lebih optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” katanya.
Ia menambahkan, pola penegakan perda ke depan akan lebih mengedepankan sanksi administratif, sejalan dengan penyesuaian terhadap regulasi nasional. Mekanisme pembinaan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat, sekaligus mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Reporter: Zhilqy Anugrah Alziro






