Sanggau, Penakalbar.com – Upaya menjaga warisan budaya masyarakat Dayak kembali mendapat perhatian pemerintah daerah. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, meresmikan Rumah Adat Roming Ompuk Domauk Panu di Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Sabtu, 6 Juni 2026.
Peresmian rumah adat tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Kehadirannya diharapkan menjadi simbol identitas sekaligus kebanggaan masyarakat Dayak di Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutannya, Krisantus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Embala dan seluruh pihak yang telah berperan dalam pembangunan rumah adat tersebut. Menurutnya, keberadaan rumah adat memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar bangunan fisik.
Ia berharap Roming Ompuk Domauk Panu dapat dimanfaatkan sebagai ruang bersama untuk mempererat hubungan sosial masyarakat sekaligus menjadi pusat pelestarian adat dan budaya Dayak.
“Saya mengucapkan selamat atas peresmian Roming Ompuk Domauk Panu ini. Saya berpesan agar rumah adat ini dipelihara dan dijaga dengan baik. Jadikan tempat ini sebagai ruang pertemuan, tempat melestarikan budaya, serta lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan adat dan ritual sakral masyarakat Dayak,” kata Krisantus.
Menurut dia, rumah adat memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan identitas suatu suku di tengah derasnya arus perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terus berlangsung.
Krisantus menilai simbol-simbol budaya seperti rumah adat merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan jati diri masyarakat adat. Karena itu, keberadaannya harus terus dijaga agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.
“Suatu suku bisa kehilangan identitasnya apabila simbol-simbol budaya tidak lagi dijaga. Rumah betang yang berdiri di Desa Embala ini menjadi salah satu kekuatan untuk mempertahankan eksistensi masyarakat Dayak di tengah keberagaman dan kemajuan teknologi saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, rumah adat tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan budaya, tetapi juga menjadi ruang pewarisan nilai-nilai luhur kepada generasi muda. Melalui tempat tersebut, sejarah, tradisi, dan filosofi kehidupan masyarakat Dayak dapat terus dikenalkan dan dipahami oleh generasi penerus.
Menurut Krisantus, pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemerintah, hingga generasi muda.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga, merawat, dan menghidupkan berbagai aktivitas budaya di rumah adat tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Keberadaan Roming Ompuk Domauk Panu juga diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan kebudayaan lokal sekaligus memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat.
Selain menjadi simbol kebanggaan masyarakat Dayak, rumah adat tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk mempererat hubungan antargenerasi melalui berbagai kegiatan adat, seni, dan budaya yang diwariskan oleh para leluhur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap kehadiran Roming Ompuk Domauk Panu menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlangsungan budaya Dayak agar tetap lestari, berkembang, dan relevan di tengah dinamika kehidupan modern.
Dengan berdirinya rumah adat tersebut, masyarakat Desa Embala kini memiliki ruang representatif untuk merawat identitas budaya sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga warisan leluhur bagi generasi yang akan datang.






