Pontianak, Penakalbar.com –Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Barat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kalbar, Kamis, 4 Juni 2026.
Rapat tersebut mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025. Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah Harisson, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kehadiran pemerintah daerah disambut pimpinan dan anggota DPRD Kalbar. Sementara laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, yang didampingi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI Dede Sukarjo dan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat Sri Haryati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK menyimpulkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 telah disajikan secara wajar dalam seluruh aspek material. Atas dasar itu, Kalbar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut dinilai tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada rapat paripurna, BPK memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.
Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 1.656 dari total 1.951 rekomendasi atau setara 84,9 persen. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan BPK sebesar 80 persen.
Walaupun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 60 hari setelah laporan diterima.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan, optimalisasi penatausahaan kas daerah, penguatan inventarisasi aset, pemutakhiran data wajib pajak daerah, serta percepatan penyelesaian aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan audit yang dinilainya berlangsung secara profesional, objektif, dan konstruktif.
Menurut Norsan, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik agar penggunaan anggaran daerah semakin efektif dan tepat sasaran.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses penguatan tata kelola pemerintahan yang baik agar setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK akan segera ditindaklanjuti melalui berbagai langkah perbaikan, mulai dari proses penganggaran, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan keuangan daerah, hingga pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Kami akan terus melakukan perbaikan mulai dari tahap penganggaran, penatausahaan, hingga penyusunan laporan keuangan daerah serta pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Daerah dan berharap memperoleh pendampingan berkelanjutan dari BPK agar seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Norsan.
Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan setiap rekomendasi dapat dijalankan secara efektif dan terukur.
Pada kesempatan tersebut, Norsan juga menyampaikan penghargaan kepada BPK RI maupun BPK Perwakilan Kalimantan Barat atas dukungan yang diberikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelaporan keuangan daerah.
Ke depan, sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Kalbar, dan BPK RI diharapkan terus terjaga untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Writer: Yuwah






