Pemkot Pontianak akan merevisi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 untuk menyesuaikan jam operasional angkutan berat demi kelancaran logistik dan lalu lintas kota.

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan distribusi logistik dan pertumbuhan jumlah kendaraan di Kota Pontianak serta Kalimantan Barat (Kalbar).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pembahasan revisi dilakukan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, seperti asosiasi angkutan ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, Dirlantas Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi serta Kota Pontianak.

“Penyesuaian aturan ini sangat penting agar distribusi barang pokok dan kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa menimbulkan kemacetan di jalan,” jelas Edi usai rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak, Selasa (7/10/2025).

Selain membahas revisi aturan, forum juga menyoroti kondisi kendaraan berat seperti truk dan kontainer yang kerap menimbulkan antrean di SPBU hingga mengganggu arus lalu lintas.

Edi menegaskan, pihaknya akan menertibkan parkir liar kendaraan besar di tepi jalan dan meminta asosiasi angkutan untuk memastikan setiap armada dalam kondisi layak jalan.

“Mulai dari kelengkapan rambu, kondisi ban, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya harus diperhatikan,” tegasnya.

Terkait antrean di SPBU, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan pengelola SPBU untuk menata jam pelayanan kendaraan berat agar tidak menimbulkan kemacetan.

Menurut Edi, keselamatan di jalan raya sangat bergantung pada disiplin pengemudi.

“Sebagian besar kecelakaan bukan disebabkan kondisi jalan, tapi kelalaian manusia. Banyak yang masih menggunakan ponsel saat mengemudi. Ini berisiko tinggi,” ujarnya.

Pemkot akan memperketat pengawasan melalui razia berkala guna memastikan para sopir angkutan mematuhi aturan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyebut revisi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 sudah mendesak dilakukan karena sudah berlaku hampir sepuluh tahun tanpa perubahan.

“Jumlah kendaraan di Pontianak kini sekitar 926 ribu unit, dan setiap bulan bertambah sekitar 3.000 kendaraan roda dua. Sekitar 70 persen kendaraan di Kalbar beroperasi di Pontianak, sementara ruas jalan tak banyak berubah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyesuaian aturan dibutuhkan agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat distribusi logistik.

“Kita ingin keseimbangan antara kelancaran ekonomi dan ketertiban transportasi,” pungkasnya.

Bagikan: