Disdukcapil Pontianak bersama Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memperkuat pemenuhan hak sipil anak.

PONTIANAK – Pemenuhan hak anak dalam administrasi kependudukan kembali diperkuat melalui kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Kolaborasi ini diwujudkan dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada siswa SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025). Kehadiran perwakilan Kejati dan Kejari dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata lembaga hukum terhadap pemenuhan hak dasar anak di bidang administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan pentingnya identitas resmi bagi setiap anak, termasuk mereka yang berada di lingkungan rentan. KIA berperan sebagai instrumen penting agar anak tidak terhambat dalam mengakses berbagai layanan publik.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi terkait inovasi di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya untuk melindungi anak yang belum memiliki dokumen resmi,” jelasnya.

Erma juga menjelaskan bahwa layanan penerbitan KIA terintegrasi dengan inovasi Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi (PECI HAJI). Melalui layanan ini, anak-anak bisa langsung menerima KIA di hari yang sama.

“Dengan adanya sistem ini, proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” tambahnya.

Pihak Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menekankan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak, tidak hanya secara hukum, tetapi juga melalui pemenuhan hak identitas kependudukan.

“Dengan adanya kerja sama lintas lembaga ini, diharapkan seluruh anak di Kota Pontianak dapat memiliki identitas resmi negara sehingga tidak lagi ada hambatan dalam mengakses hak sipil maupun layanan publik,” pungkas dia.

Bagikan: