Satpol PP Pontianak mengamankan dua gepeng di lampu merah karena meresahkan pengendara. Mereka dibawa ke Dinsos untuk pembinaan agar tak kembali ke jalan.

PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap dua gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di sekitar persimpangan lampu merah Hotel Garuda dan Jalan Tanjung Raya, Minggu (7/9/2025).

Keduanya diketahui menggunakan modus menawarkan jasa membersihkan kaca mobil dengan air sabun, kemudian meminta upah kepada pengguna jalan. Praktik tersebut dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengendara yang berhenti di traffic light.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan, tindakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat, agar lalu lintas tetap aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Setelah diamankan, kedua gepeng tersebut diserahkan ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kota Pontianak. Kepala Dinas Sosial, Trisnawati, menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen untuk mengetahui latar belakang dan kebutuhan keduanya.

“Selanjutnya kami lakukan pembinaan, baik secara psikologis maupun pelatihan keterampilan, agar mereka tidak kembali ke jalan,” terangnya.

Trisnawati juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang di jalan raya. Satpol PP bersama Dinas Sosial akan terus menggelar patroli di sejumlah titik rawan, terutama di kawasan lampu merah, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang ketertiban umum dan penanganan masalah sosial.

“Lebih baik menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran dan tidak memicu bertambahnya gepeng di jalan,” ujarnya.

Bagikan: