
JAKARTA – Direktorat Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan konsolidasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) guna mempercepat implementasi program Piloting Pendampingan Pesantren Ramah Anak.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 tentang program tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak di pesantren.
Konsolidasi yang berlangsung secara daring melalui Zoom pada Jumat (28/2/2025) ini dihadiri oleh 65 peserta dari 18 Kementerian/Lembaga serta perwakilan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar kebijakan yang dirancang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Program Pesantren Ramah Anak tidak bisa dijalankan oleh Kementerian Agama sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait agar implementasinya berjalan optimal,” ungkap Basnang.
Sementara itu, Kasubdit Pesantren Salafiyah dan Pengkajian Kitab Kuning yang juga Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, mengungkapkan bahwa pengembangan program ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh pesantren di Indonesia.
“Rancangan piloting terhadap 512 pesantren menjadi langkah awal dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak,” ujar Yusi.
Diskusi dalam rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penguatan Modul Replikasi Pesantren Ramah Anak, peningkatan kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi program secara berkelanjutan.