Pontianak, Penakalbar.comDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Pontianak di SPMB Kota Pontianak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan bebas pungutan biaya.

“Pendaftaran SPMB SD dan SMP negeri di Kota Pontianak tidak dipungut biaya apapun. Kami mengimbau masyarakat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, untuk jenjang SD, kuota penerimaan dibagi melalui jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi lima persen.

Sementara untuk jenjang SMP, kuota penerimaan terdiri atas jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi lima persen, serta jalur prestasi sebesar 25 hingga 35 persen.

Menurut Sri Sujiarti, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Penilaian jalur prestasi SMP terdiri atas 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 30 persen poin prestasi atau pengalaman organisasi. Seluruh dokumen prestasi calon murid wajib melalui proses validasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

“Calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah pilihan pada jenjang SMP. Seluruh proses pembuatan akun, pendaftaran, verifikasi, hingga validasi berkas dilakukan secara daring,” katanya.

Ia menambahkan, jadwal SPMB SMP jalur prestasi dimulai dari pembuatan akun pada 1 hingga 19 Juni 2026. Pengajuan pendaftaran berlangsung 20 sampai 24 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 27 Juni 2026.

Untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi jenjang SMP, pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026.

Sementara itu, SPMB SD untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi juga dibuka pada 27 Juni sampai 1 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi dilakukan 4 Juli 2026 dan daftar ulang dijadwalkan pada 6 hingga 7 Juli 2026.

Sri Sujiarti mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran.

Untuk jenjang SD, calon murid minimal berusia tujuh tahun per 1 Juli 2026. Sedangkan untuk jenjang SMP, calon murid maksimal berusia 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Ia juga menegaskan panitia SPMB menolak segala bentuk gratifikasi maupun praktik percaloan dalam proses penerimaan murid baru.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem. Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

Reporter: Yuwah

Bagikan: