Pontianak, Penakalbar.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menghadirkan sejumlah keringanan berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat selama Oktober 2026.
Program tersebut memberikan potongan pokok PKB dengan besaran berbeda sesuai kondisi dan waktu pembayaran wajib pajak.
Salah satu keringanan yang diberikan adalah diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar dan menggunakan pelat Kalbar.
Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Untuk pokok PKB yang menunggak lebih dari satu tahun, tersedia diskon 30 persen.
Tidak hanya untuk kendaraan yang menunggak, masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo juga mendapatkan potongan.
Pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo memperoleh diskon 4 persen.
Sementara pembayaran satu bulan sebelum hingga sampai dengan jatuh tempo mendapatkan diskon 3 persen.
Beragam skema tersebut berlaku khusus selama Oktober 2026. Wajib pajak dapat menyesuaikan fasilitas keringanan dengan kondisi pembayaran maupun status kendaraan masing-masing.
Selain diskon pokok PKB tersebut, program yang dihadirkan Pemprov Kalbar juga mencakup fasilitas bebas denda PKB dan Opsen PKB serta gratis BBNKB kedua.
Dengan adanya beberapa pilihan keringanan tersebut, masyarakat memiliki periode khusus pada Oktober untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan kendaraan yang diberikan Pemprov Kalbar.






