Sanggau, Penakalbar.com – Aparat Polsek Tayan Hulu mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (11/4/2026) sore.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial Y (35) dan I (38). Operasi penindakan dilakukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
Y, yang berprofesi sebagai petani sekaligus pekebun, diamankan di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Berselang lebih dari satu jam, petugas kemudian menangkap I, seorang ibu rumah tangga, di rumah kos kawasan Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Dari operasi itu, polisi menyita 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,5 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan untuk aktivitas operasional. Kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolsek Tayan Hulu guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari Kota Pontianak. Barang tersebut dibeli dalam paket besar seberat sekitar 30 gram, lalu dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.
Keduanya juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Modus yang digunakan, yakni memanfaatkan jalur darat untuk menghindari pengawasan aparat.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait narkotika dengan ancaman pidana berat.
Reporter: Yuwah





