Landak, Penakalbar.com – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Landak diperkuat melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK). Inisiatif ini diperkenalkan Kantor Imigrasi Mempawah kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa (27/10/2026).
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan akurasi pertukaran informasi serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian.
Materi disampaikan oleh Ketua Tim Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Zikri. Ia menjelaskan bahwa aplikasi LDK dapat menjadi sarana pendukung koordinasi dan pertukaran data keimigrasian di antara instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Hartono, mengatakan pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kerja sama antara Imigrasi dan pemangku kepentingan di daerah.
“Melalui sosialisasi aplikasi Layanan Data Keimigrasian ini, kami berharap sinergi antara Imigrasi dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Landak semakin kuat, terutama dalam hal pengawasan orang asing dan pertukaran data yang akurat,” ujar Hartono.
Menurutnya, informasi yang akurat dan komunikasi yang efektif dibutuhkan agar pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal. Melalui pertukaran data yang baik, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hartono juga menegaskan bahwa pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk membantu mendeteksi dan mengantisipasi potensi persoalan keimigrasian sejak dini.
“Kami ingin membangun komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan dengan Forkopimda serta instansi terkait. Dengan dukungan data yang akurat dan koordinasi yang efektif, pengawasan orang asing di wilayah kerja kami diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Mempawah berharap aplikasi LDK dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertukaran informasi dan memperlancar koordinasi antarinstansi.
Kerja sama tersebut diharapkan berlanjut dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, bukan hanya melalui kegiatan sosialisasi. Dengan koordinasi yang berkesinambungan, upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah diharapkan dapat berjalan lebih efektif.






