Pontianak, Penakalbar.com– Di tengah upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar), Gubernur Kalbar, Ria Norsan menaruh perhatian pada keselamatan, dan perlindungan para relawan yang berada di garis depan pemadaman. Dia mendorong agar para relawan karhutla mendapat perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Gagasan tersebut disampaikan Ria Norsan dalam Wawancara Nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek Award) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, relawan memiliki peran penting dalam membantu memadamkan api, mencegah kebakaran meluas, serta mengurangi dampaknya terhadap masyarakat, dan lingkungan.
“Relawan karhutla berperan penting dalam membantu pemadaman, dan mencegah api meluas, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan. Tugas mereka juga memiliki risiko, sehingga perlindungan jaminan sosial perlu dipertimbangkan,” ujar Norsan.
Dia menegaskan, gagasan tersebut akan ditindaklanjuti bersama dinas teknis dan instansi terkait. Kajian diperlukan untuk merumuskan skema kepesertaan, pembiayaan, penerima manfaat, hingga mekanisme klaim bagi relawan agar perlindungan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Komitmen saya selaku Gubernur akan langsung menindaklanjuti secara maksimal bersama dinas teknis terkait untuk merumuskan kajian teknis dan berkoordinasi dengan seluruh instansi vertikal yang terlibat,” katanya.
Perhatian terhadap relawan karhutla ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalbar memperluas cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Terutama bagi kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan saat menjalankan tugas.
Hingga triwulan III 2026, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar mencapai 785.310 pekerja atau 30,15 persen, meningkat dibandingkan 27,36 persen pada 2025. Meski demikian, perluasan perlindungan masih menghadapi tantangan, mulai dari besarnya jumlah pekerja informal hingga kondisi geografis, dan literasi jaminan sosial.
Pemprov Kalbar menargetkan perlindungan melalui APBD menjangkau 42.442 pekerja pada 2026. Sementara pada 2027, pemerintah provinsi menargetkan perlindungan bagi 50 ribu pekerja rentan, termasuk relawan bencana. “Kami juga akan memperkuat regulasi daerah dan kolaborasi melalui Forum CSR/TSBLP, serta mendorong evaluasi dukungan APBD kabupaten dan kota,” tutup Norsan.
Dorongan perlindungan bagi relawan karhutla tersebut diharapkan dapat menjadi langkah untuk memberi rasa aman kepada mereka yang membantu melindungi masyarakat, dan lingkungan dari ancaman kebakaran.






