Sanggau, Penakalbar.com – Kepolisian Sektor Meliau mengamankan seorang pria berinisial HY, 28 tahun, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Enggadai, Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Rabu malam, 15 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lingkungan setempat.
Kapolsek Meliau Iptu Supar mengatakan informasi dari warga diterima pada sore hari. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Supar dalam keterangannya, Sabtu.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Meliau Ipda Junipson Situmorang kemudian mendatangi lokasi. Saat tiba di rumah terduga pelaku, petugas mendapati HY berada di dalam kamar.
Tanpa perlawanan, HY langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada penggeledahan awal terhadap badan pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, pemeriksaan berlanjut ke kamar pelaku dengan disaksikan perangkat wilayah setempat.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu seberat bruto 1,17 gram.
“Barang tersebut disimpan di dalam kotak plastik yang diletakkan di dalam kotak handphone di lemari pakaian pelaku,” ujar Supar.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, HY mengakui barang tersebut adalah miliknya, menurut polisi.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya uang tunai Rp4.675.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit telepon seluler, plastik klip berbagai ukuran, sendok rakitan dari pipet, serta beberapa kaca tetes.
Kapolsek menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” katanya.
Saat ini, HY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Meliau untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau.
Polsek Meliau juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Catatan: Terduga berstatus belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.






