SANGGAU – Kepolisian Resor Sanggau mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu. Seorang pria berinisial A (30) diamankan setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa itu berlangsung pada Selasa, 27 Maret 2026, sekitar pukul 11.05 WIB. Korban dilaporkan kehilangan sejumlah uang tunai dan barang berharga setelah mengalami aksi kekerasan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi dihimpun dari lapangan, termasuk keterangan sejumlah saksi.
Dua hari berselang, Minggu, 29 Maret 2026, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu. Tim gabungan kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 18.45 WIB, aparat berhasil mengamankan A tanpa perlawanan. Ia selanjutnya dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan singkat, A mengakui perbuatannya. Ia menyebut sebagian uang milik korban telah digunakan, sementara telepon genggam korban telah dijual kepada pihak lain dengan alasan barang temuan.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, dokumen kendaraan, tas milik korban, kartu identitas, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
Hasil pengembangan awal menunjukkan bahwa A diduga terkait dengan perkara penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan tindak pidana asusila di wilayah Batang Tarang. Kedua dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung penegakan hukum.






