PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan lahan secara transparan dan berkeadilan. Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan saat memimpin rapat mediasi antara warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, dengan PT Rezeki Kencana Estate Sungai Deras, Kamis (12/2/2026).

Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur Kalbar itu membahas sengketa lahan serta mekanisme bagi hasil antara masyarakat pemilik sertifikat hak milik (SHM) dan perusahaan. Sejak awal pertemuan, Krisantus menekankan bahwa proses mediasi harus berujung pada keputusan konkret.

“Saya tidak ingin rapat ini hanya menjadi formalitas. Hak masyarakat yang memiliki SHM harus dilindungi sepenuhnya,” kata Krisantus.

Ia juga menyoroti kehadiran perwakilan perusahaan yang dinilai belum memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Krisantus meminta agar pimpinan tertinggi perusahaan hadir langsung dalam pertemuan lanjutan.

“Yang datang harus bisa memutuskan. Pada pertemuan berikutnya, direktur utama wajib hadir. Jika tidak, pemerintah provinsi akan mengambil langkah untuk melindungi hak masyarakat,” ujarnya.

Krisantus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar mendukung iklim investasi. Namun, investasi harus berjalan seiring dengan keadilan sosial dan kepatuhan hukum.

“Kami mendukung investasi, tetapi investasi harus berkeadilan. Perusahaan wajib mematuhi izin HGU, menjalankan perjanjian, memberdayakan tenaga kerja lokal, dan melaksanakan CSR secara transparan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Krisantus menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional bersama instansi terkait melakukan verifikasi teknis melalui pencocokan peta HGU dengan sertifikat masyarakat. Ia juga meminta warga menginventarisasi seluruh dokumen kepemilikan lahan.

“Siapa pun warga yang memiliki SHM sah, hak bagi hasilnya wajib diberikan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan, mengevaluasi nota kesepahaman (MoU), serta mengawasi pelaksanaan mekanisme bagi hasil agar berjalan sesuai ketentuan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sungai Nipah Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas fasilitasi mediasi oleh pemerintah provinsi.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Bapak Wakil Gubernur, yang telah memfasilitasi mediasi ini. Harapan kami, persoalan batas desa dan bagi hasil bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga berharap perusahaan menghadirkan pihak pengambil keputusan pada pertemuan berikutnya agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Manajer Humas PT Rezeki Kencana Estate Januar Parlindungan Siburian menjelaskan bahwa kerja sama yang berjalan merupakan pola kemitraan bagi hasil antara perusahaan dan masyarakat.

“Skema yang diterapkan adalah kemitraan bagi hasil 70:30 berdasarkan MoU dengan koperasi dan kelompok tani. Mekanisme tersebut hingga kini tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, perusahaan siap mengikuti proses mediasi lanjutan yang difasilitasi pemerintah.

Rapat mediasi akan dilanjutkan setelah proses pengumpulan dokumen dan verifikasi lapangan rampung. Pemerintah Provinsi Kalbar memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai aturan, transparan, dan menjamin keadilan bagi masyarakat.

Bagikan: