SANGGAU- Kepolisian Sektor Tayan Hilir mengamankan seorang pria berinisial SR, 45 tahun, warga Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kabupaten Sanggau. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
SR ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di area jogging track Dusun Pulau Tayan Barat.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas terduga pelaku terpetakan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.
Saat diamankan, SR berada di sekitar lintasan jogging. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk yang diduga sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku dengan disaksikan pihak terkait.
Hasilnya, aparat menemukan dua plastik klip ukuran sedang dan satu plastik kecil yang juga berisi serbuk diduga sabu, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Total berat bersih sabu yang diamankan 2,72 gram, terbagi dalam tiga paket siap edar,” ujar Dwi. Menurut dia, temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa SR tidak sekadar pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran.
Kapolsek menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Tayan Hilir. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari dampak narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi. Menurut Dwi, kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap mata rantai peredaran sabu di wilayah itu. Kasus ini, kata Dwi, menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat.







