PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus berinovasi dalam mempermudah layanan publik, khususnya sektor perpajakan. Jumat (4/7), Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), sebagai langkah awal penerapan sistem pembayaran pajak berbasis digital.

Lewat kolaborasi ini, masyarakat kini dapat membayar berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, serta retribusi lainnya secara nontunai menggunakan kanal digital milik BCA, termasuk layanan mobile dan internet banking.

“Kerja sama ini merupakan upaya untuk mempermudah transaksi para wajib pajak, sekaligus mempercepat akses keuangan daerah secara digital,” ungkap Edi usai penandatanganan. Ia menambahkan bahwa kemitraan ini diyakini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung efisiensi layanan publik.

Menariknya, ini menjadi kerja sama perdana Pemkot Pontianak dengan BCA dalam hal sistem pembayaran pajak digital. Edi berharap kemitraan serupa akan diperluas dengan bank lain demi mendorong pemerataan layanan keuangan digital bagi masyarakat luas.

Menurutnya, semakin luasnya akses masyarakat terhadap platform keuangan berbasis teknologi akan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, sejalan dengan agenda nasional untuk meningkatkan inklusi keuangan dan literasi digital.

“Kami ingin memastikan bahwa sistem perpajakan tidak hanya modern dan cepat, tapi juga transparan dan akuntabel,” tegas Edi. Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan pajak menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Langkah digitalisasi ini juga menjadi wujud komitmen Pemkot dalam menyelaraskan tata kelola pemerintahan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan publik berbasis teknologi.

Bagikan: