PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk menjadi teladan dalam memanfaatkan berbagai program insentif pajak kendaraan yang tengah digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu program unggulan yang sedang berlangsung yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan kedua atau kendaraan bekas, yang berlaku hingga 20 Desember 2025. Edi menilai program ini sebagai peluang strategis bagi ASN maupun masyarakat umum untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan agar tercatat resmi sesuai regulasi.

“Ini bagian dari upaya bersama dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Edi, Rabu (30/7).

Ia juga mengimbau agar ASN tak hanya menjadi peserta aktif, tetapi juga turut menyosialisasikan berbagai bentuk keringanan pajak kepada masyarakat. Di antara program tersebut yakni penghapusan sanksi denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan tertentu, serta potongan pokok pajak kendaraan hingga 5 persen jika dibayar sebelum jatuh tempo.

Tak hanya itu, terdapat pula insentif lainnya seperti potongan 50 persen pokok PKB untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar, diskon 25 persen bagi kendaraan yang menunggak pajak selama empat tahun, serta potongan 40 persen untuk tunggakan pajak selama lima tahun.

“Dan yang paling menarik tentu pembebasan BBN-KB 100 persen untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya,” tambahnya.

Wali Kota berharap peran aktif ASN dalam program ini dapat menciptakan efek positif di tengah masyarakat. Menurutnya, ASN memiliki posisi strategis dalam memberikan contoh dan membangun kesadaran pentingnya membayar pajak tepat waktu.

“Melalui langkah ini, kita tidak hanya membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD, tetapi juga menumbuhkan budaya taat pajak di kalangan masyarakat,” tutupnya.

Bagikan: