PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memaparkan keberhasilan serta tantangan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pontianak dalam forum Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025, Kamis (31/7), yang berlangsung di Hotel Aston Pontianak.

Dalam sesi bertema “Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak”, Edi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok yang berisiko memicu penyakit serius seperti gangguan pernapasan hingga kanker paru.

“Upaya menjaga kota tetap sehat dan bersih tidak bisa ditawar. KTR adalah komitmen bersama yang harus dijalankan konsisten,” ujar Edi di hadapan peserta dari berbagai daerah.

Ia mengakui bahwa penerapan KTR bukan tanpa tantangan, terlebih budaya merokok masih mengakar kuat, bahkan di kalangan remaja. Munculnya jenis rokok baru seperti rokok elektrik juga menambah kompleksitas kebijakan. Namun Pemkot Pontianak tetap berkomitmen menjalankan berbagai langkah konkret.

Langkah itu dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang KTR, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010. Sejumlah edaran dan surat keputusan turut mendukung pelaksanaan aturan tersebut secara teknis di lapangan.

Pemkot juga membentuk tim penegakan hukum serta melarang iklan rokok di lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Penegakan disiplin juga dilakukan secara internal di lingkup pemerintah kota. Para pejabat eselon II dan III, misalnya, dilarang merokok di area kerja.

“Kami mulai dari internal dulu. Kalau pemerintah sudah konsisten, masyarakat akan lebih mudah mengikuti,” jelasnya.

Selain itu, sektor swasta turut diajak berperan. Pelaku usaha yang mendukung KTR diberikan apresiasi, khususnya mereka yang menjaga area usahanya tetap bebas asap rokok dan memasang materi edukatif di lingkungan mereka.

Menurut Edi, kebijakan ini tidak melarang aktivitas merokok sepenuhnya, tetapi mengatur ruang dan waktu yang tepat agar masyarakat lain tidak terdampak.

“Prinsipnya bukan melarang, melainkan menata. Ada ruang tertentu yang memang harus bebas dari asap rokok dan aktivitas promosi produk tembakau,” tambahnya.

Dengan kombinasi regulasi, edukasi, dan penegakan yang terarah, Wali Kota berharap penerapan KTR bisa menjadi bagian dari budaya sehat masyarakat Pontianak.

“Ini soal masa depan. Kita ingin generasi berikutnya tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari risiko asap rokok,” tutupnya.

Bagikan: