PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP di wilayahnya berjalan sesuai regulasi tanpa intervensi titipan. Hal itu ditegaskannya saat melakukan inspeksi mendadak ke SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur pada Jumat (20/6).

Didampingi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak, Bahasan menegaskan tidak ditemukan praktik kecurangan ataupun penyimpangan seperti yang dikhawatirkan masyarakat. “Kami pastikan tidak ada permainan titip-menitip siswa. Bila ditemukan, kepala sekolah akan kami evaluasi dengan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Bahasan mengakui masih ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait sistem seleksi, khususnya jalur domisili dan ketentuan usia. Banyak orang tua, katanya, mengira bahwa jarak rumah yang dekat otomatis menjamin anak diterima di sekolah tersebut, padahal usia calon siswa juga menjadi faktor utama dalam pemeringkatan.

Untuk SMP, seleksi dilakukan melalui empat jalur: afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi. Sementara untuk SD hanya tiga jalur: afirmasi, domisili, dan mutasi—tanpa jalur prestasi. “Masyarakat harus memahami bahwa usia dan dokumen kelengkapan sangat menentukan, bukan sekadar lokasi tempat tinggal,” tambahnya.

Ia juga membuka ruang aduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi. Menurutnya, keluhan bisa disampaikan langsung ke dirinya, ke dinas pendidikan, hingga ke Ombudsman. Selain itu, Inspektorat juga dilibatkan untuk melakukan audit terhadap data penerimaan guna memastikan integritas proses tetap terjaga.

“Kami mengimbau warga untuk tidak serta-merta menuduh tanpa memahami aturan. Semua sudah kami sediakan informasinya di media sosial, aplikasi resmi, dan juga langsung melalui layanan pengaduan di Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, turut menjelaskan secara teknis tahapan seleksi pada masing-masing jenjang. Untuk jalur domisili SD, prioritas utama diberikan berdasarkan urutan usia, mulai dari 7 tahun ke atas hingga 5,5 tahun lulusan PAUD. Setelah itu, barulah faktor jarak rumah menjadi pertimbangan, dan jika masih ada kesamaan, waktu pendaftaran menjadi penentu.

Di jenjang SMP, urutan prioritas ditentukan berdasarkan jarak rumah dalam garis lurus ke sekolah. Apabila jarak sama, maka usia calon siswa menjadi prioritas kedua. Jika keduanya masih sama, maka sistem akan memilih pendaftar yang lebih dahulu.

Sri menyebut sistem ini sudah digunakan sejak 2016 dan telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB merupakan bagian dari penyesuaian aturan baru. Tahun ini, kata dia, beberapa aspek teknis seperti jalur prestasi mengalami penyesuaian, di mana seleksi dilakukan pada pilihan sekolah pertama.

“Meski sistemnya sudah mapan, kami mengakui bahwa sosialisasi belum dilakukan secara maksimal, sehingga masih banyak warga yang belum memahami mekanismenya secara utuh,” terangnya.

Untuk mengatasi hal itu, pihaknya menyediakan help desk di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Jalan Sutoyo, yang bisa dimanfaatkan untuk pengecekan berkas dan konsultasi teknis pendaftaran. “Banyak orang tua datang langsung memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengunggah ke sistem, terutama untuk jalur prestasi,” jelasnya.

Menanggapi kemungkinan masih adanya kursi kosong di beberapa sekolah, Sri menjelaskan bahwa tahap lanjutan akan dibuka bagi siswa yang belum diterima di lima pilihan sekolah sebelumnya. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan semua anak tetap mendapatkan hak pendidikan,” pungkasnya.

Bagikan: