
Kejati Kalbar dan Disdukcapil Pontianak percepat penerbitan KIA dan akta kelahiran untuk anak-anak rentan agar dapat akses pendidikan dan perlindungan sosial.
PONTIANAK – Perlindungan identitas bagi anak-anak rentan di Kota Pontianak kini mendapat perhatian serius.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi khusus penerbitan dokumen kependudukan, Selasa (9/9/2025), di Ruang Vicon Kejati Kalbar.
Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian identitas, khususnya bagi anak-anak di panti asuhan atau yang kehilangan jejak orang tua.
“Identitas bukan sekadar dokumen, tapi pengakuan keberadaan anak di mata hukum. Negara wajib hadir agar mereka memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyatakan komitmen mempercepat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran. Strategi jemput bola disiapkan, mulai dari kelurahan, sekolah, hingga ruang publik seperti area Car Free Day (CFD).
“Bagi anak-anak di panti asuhan dan lokasi anak terlantar lainnya, kami akan bekerja sama dengan Dinas Sosial agar proses perekaman dan penerbitan dokumen dapat segera dilakukan,” jelasnya.
Selain Kejati dan Disdukcapil, rapat ini dihadiri perwakilan Kejari Kota Pontianak, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat provinsi dan kota, serta jajaran Bidang Datun Kejati Kalbar. Harapannya, koordinasi lintas sektor ini mampu menghapus hambatan administratif yang selama ini membuat anak-anak tanpa identitas kesulitan mengakses layanan publik dan program perlindungan pemerintah.