
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwa) terkait pembatasan aktivitas anak di malam hari. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi keterlibatan dalam aktivitas negatif dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa pihaknya akan berada di garda terdepan dalam penegakan aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa patroli rutin dan razia persuasif akan dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya di berbagai titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak-anak pada malam hari.
“Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari,” ujarnya, Kamis (6/6).
Meski demikian, Sudiantoro menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan akan bersifat edukatif dan preventif, bukan sekadar penindakan.
“Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” katanya.
Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan akan diarahkan secara humanis untuk segera kembali ke rumah. Satpol PP juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dalam upaya membangun kesadaran bersama.
Sudiantoro pun mengajak para orang tua untuk turut serta mendukung kebijakan ini dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” pungkasnya.