
Satpol PP Pontianak perketat patroli di simpang lampu merah untuk menertibkan pengemis, pengamen, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak meningkatkan patroli rutin di sejumlah persimpangan lampu merah. Upaya ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum, sekaligus menindaklanjuti keberadaan pengemis, anak jalanan, dan aktivitas sejenis yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa sebanyak 11 personel dikerahkan untuk melakukan pemantauan di titik-titik rawan. Saat patroli di simpang lampu merah dekat Hotel Garuda, petugas mendapati tiga anak jalanan dan gelandangan-pengemis (gepeng) yang melarikan diri ketika akan ditertibkan.
“Ketika melihat kedatangan petugas, mereka langsung melarikan diri,” ujar Ahmad, Kamis (4/9/2025) malam.
Ia menegaskan, pengawasan difokuskan pada persimpangan yang kerap dijadikan tempat mengemis, mengamen, hingga menjual barang dan jasa di area lampu merah. Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Perda tersebut, diatur larangan mendatangkan, mempekerjakan, maupun memfasilitasi seseorang untuk mengemis, serta melarang masyarakat memberikan uang atau barang kepada pengemis di jalanan. Aktivitas seperti mengamen, meminta sumbangan, dan berdagang di area lampu merah juga dilarang karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
“Kalau ingin membantu, sebaiknya melalui lembaga resmi yang punya program sosial. Memberikan uang di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” tegasnya.
Satpol PP Kota Pontianak pun mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melapor jika menemukan aktivitas serupa. Laporan dapat dikirimkan melalui Direct Messages (DM) ke akun Instagram resmi Satpol PP @polpp.ptk.