PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk diajukan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dokumen strategis ini menjadi panduan utama pembangunan kota lima tahun ke depan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa pengesahan RPJMD ini menandai langkah awal menuju percepatan pembangunan berkelanjutan di Kota Pontianak. Ia menekankan bahwa arah pembangunan akan tetap berpegang pada kesinambungan program sebelumnya, dengan penyelesaian proyek-proyek yang belum tuntas serta peluncuran agenda strategis baru.

“Setelah disahkan, RPJMD ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti. Ini akan menjadi dasar program pembangunan hingga 2030,” ungkap Edi usai rapat paripurna DPRD, Senin (26/5).

Beberapa proyek besar yang menjadi prioritas antara lain pembangunan Jembatan Garuda, pengembangan Outer Ring Road, serta perbaikan sistem drainase untuk mengatasi genangan yang kerap terjadi saat musim hujan.

“Isu banjir masih menjadi perhatian utama. Normalisasi parit, penguatan sistem drainase, dan pengadaan pompa air akan menjadi fokus untuk mengatasi genangan air,” jelasnya.

Di luar sektor infrastruktur, Edi juga menyoroti perlunya peningkatan sistem penanggulangan kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat. Ia menilai bahwa kendala utama dalam penanganan kebakaran bukan terletak pada sumber air, tetapi pada akses kendaraan pemadam ke lokasi kejadian.

“Kami akan kembangkan sistem pemadam yang lebih fleksibel, seperti pompa terapung yang bisa diakses lewat sungai menggunakan perahu,” ujarnya.

Sebagai tambahan, Wali Kota juga mendukung inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mengeruk muara sungai sebagai langkah antisipasi banjir akibat sedimentasi.

“Pengerukan muara bisa memperlancar aliran air dari hulu ke hilir. Ini solusi jangka panjang untuk mengurangi banjir,” tutupnya.

Bagikan: