SANGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu, 11 Februari 2026. Prosesi berlangsung di Aula Kejari Sanggau.
Pelantikan tersebut meliputi jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), serta Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin). Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1739, 1779, 1791/C.4/12/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam amanatnya, Eben Ezer menyebut rotasi jabatan sebagai bagian dari dinamika organisasi sekaligus langkah penguatan kelembagaan untuk meningkatkan kinerja aparatur.
“Jabatan yang diemban bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketiga posisi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan. Kasi Pidsus berperan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Kasi Datun bertugas memberikan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Sementara Kasubagbin bertanggung jawab pada pengelolaan administrasi serta pembinaan internal satuan kerja.
Dengan komposisi pejabat yang baru, Eben berharap Kejaksaan Negeri Sanggau semakin solid dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Dengan dilantiknya pejabat struktural ini, kami berharap kinerja semakin profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat Kabupaten Sanggau,” kata dia.
Adapun pejabat yang mengalami pergantian yakni:
-
Kasi Tindak Pidana Khusus, dari Ferry kepada Wara Endrini;
-
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, dari Hotman Panjaitan kepada Ratna Khatulistiwi;
-
Kasubag Pembinaan, dari Robin Pratama Hutagalung kepada Muhammad Hifran Syaputra.






