RONDANG HERLINA, penerima Beasiswa Riset BAZNAS jenjang Doktoral Tahun 2024, berhasil meraih gelar Doktor dari Program Studi Dirasah Islamiyah dari UIN Alauddin Makassar pada Selasa (22/04/2025).
Dalam disertasinya yang berjudul “Pemenuhan Hak-Hak Keagamaan bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Islam di Kabupaten Mempawah”, Rondang mengkaji implementasi Perda No. 8 Tahun 2021 dan menemukan belum adanya pengaturan eksplisit mengenai hak keagamaan disabilitas, berbeda dengan UU No. 8 Tahun 2016.
Melalui pendekatan kualitatif, Rondang menemukan lemahnya implementasi terutama dalam akses ibadah. la mengusulkan revisi Peraturan Daerah dengan pasal khusus terkait hak keagamaan dan kebijakan teknis inklusi, berlandaskan prinsip Islam tentang keadilan dan rahmat bagi semua.
Menurutnya, prinsip Islam seperti keadilan, rahmatan lil alamin, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi dasar dalam memperjuangkan akses keagamaan bagi seluruh warga, termasuk kelompok rentan.
“Penyandang Disabilitas bukan objek belas kasihan, tapi subjek hak yang harus dipenuhi oleh negara”
-Rondang Herlina-