KUBU RAYA – Dari desa-desa di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sosok Ustadzah Zuraidah muncul sebagai teladan dalam menyinergikan dakwah agama dengan gerakan pemberdayaan ekonomi umat. Lewat program unik bernama Recehan Uang Wakaf, Zuraidah berhasil menginspirasi banyak pihak dan bahkan mengantarkannya menjadi Juara 1 dalam ajang Penyuluh Agama Islam Award Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025, untuk kategori Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Lulusan Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam STAIN Pontianak ini aktif sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA Sungai Kakap. Sejak lama, ia konsisten membina masyarakat melalui berbagai Majelis Taklim yang ia dirikan, seperti Rahmatul ‘Ilmiyah (2004), Ar-Rahmah (2008), dan Fahmi (2006). Dari sinilah cikal bakal ide besar Zuraidah tumbuh: menggerakkan ekonomi berbasis keagamaan dengan cara yang sederhana namun berdampak besar.

Majelis Taklim Fahmi yang dibentuk Zuraidah kini menjadi wadah kolaborasi 16 kelompok pengajian yang tersebar di Desa Sungai Rengas. Di dalamnya, tumbuh semangat infak recehan, yang semula dikumpulkan secara koin untuk membantu sesama, kemudian berkembang menjadi program infak subuh yang diarahkan sebagai wakaf uang. Sejak 2021, konsep ini digagas lebih serius dengan manajemen keuangan yang tertata rapi, termasuk penyaluran dan penyimpanan di Bank Muamalat.

Hingga kini, dana yang terkumpul telah mencapai lebih dari Rp40 juta. Sekitar Rp10 juta telah dikucurkan untuk membantu jamaah, sedangkan sisanya disimpan atas nama organisasi dengan sistem transparan. Meski Zuraidah memegang buku tabungan, ia tak memiliki kewenangan mencairkan dana secara pribadi. Prosedur pencairan dilakukan dengan rekomendasi dan penjaminan dari pengurus Majelis Taklim, serta melibatkan tanda tangan bermaterai sebagai bentuk legalitas dan tanggung jawab bersama.

Keberhasilan Zuraidah dalam mengelola program ini tidak terlepas dari pengalaman sebelumnya sebagai pengelola BMT (2005–2010) dan Da’i Muamalat (2006). Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai organisasi seperti FKPAI, Pokjaluh, IPARI, BKM, hingga Muslimat NU Sungai Kakap. Saat ini, ia juga menjadi Koordinator Penyuluh Pendamping Ekonomi Umat, bekerja sama dengan LAZ Munzalan dan KUA setempat.

Meski sempat menghadapi tantangan, terutama dalam memahamkan konsep wakaf kepada masyarakat yang sering kali menyamakannya dengan pinjaman, Zuraidah tak pernah surut langkah. Ia menerapkan prinsip: “Usaha Ekstrem, Doa Ekstrem, dan Sedekah Ekstrem,” sebagai motivasi dalam menggerakkan umat.

Program ini bukan hanya soal uang receh, tapi tentang nilai besar di baliknya: cinta kasih, kebersamaan, dan pemberdayaan berbasis iman. Semangat Zuraidah menjadi cerminan bagaimana dakwah bisa menjawab kebutuhan riil masyarakat, tidak hanya di mimbar, tetapi juga dalam ruang-ruang kehidupan sehari-hari.

Bagikan: