
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berupaya memperkuat sinergi pengelolaan sampah dengan seluruh pemangku kepentingan. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengelolaan Sampah se-Kalbar yang resmi dibuka oleh Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (23/7).
Rakor tersebut tidak hanya membahas kebijakan, tetapi juga menyajikan diskusi panel, pemaparan materi teknis, dan penyusunan rekomendasi untuk memperkuat arah kebijakan pengelolaan sampah di Kalimantan Barat.
Kegiatan ini turut dihadiri para Bupati dan Wali Kota se-Kalbar serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan percepatan peningkatan kualitas pengelolaan sampah di Kalbar dapat segera terwujud demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Dalam sambutannya, Gubernur Norsan menegaskan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh agar lebih terstruktur dan sesuai target nasional. Ia menyambut kehadiran para peserta, termasuk Komjen Polisi Winarno, S.H., M.H. dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang menjadikan Kalbar sebagai lokasi pelaksanaan rakor.
Menurutnya, berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RVJMN 2025-2029, target nasional pengelolaan sampah ditetapkan sebesar 51,21% pada tahun 2025 dan 100% pada 2029, dengan target daur ulang masing-masing 16% dan 20%. Namun, capaian Kalbar pada 2024 baru menyentuh angka 36,63%, masih di bawah rata-rata nasional 39,01%.
“Masih dominannya sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian ini. Sampah yang dibuang secara terbuka tidak masuk dalam kategori sampah terkelola,” ujar Norsan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan 13 sanksi administratif kepada kabupaten/kota di Kalbar yang masih mengandalkan sistem pembuangan terbuka. Daerah tersebut mencakup Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, hingga Ketapang.
Meski demikian, Gubernur menyampaikan adanya kemajuan dari sisi kerja sama, di mana sejumlah pelaku usaha telah mengajukan proposal pengolahan sampah berbasis teknologi, seperti konversi sampah menjadi energi listrik melalui panel surya. Adapun wilayah yang disasar untuk pilot project ini adalah Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, dan Singkawang.
“Dengan melibatkan sektor swasta dan penguatan peran pemerintah daerah, kita ingin pengelolaan sampah di Kalbar menjadi lebih inovatif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemprov Kalbar telah menerbitkan surat edaran pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pembatasan pemakaian botol minuman plastik sebagai upaya mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Senada dengan hal itu, Inspektur I Kementerian Lingkungan Hidup, Hamdan Syukri Batubara menegaskan bahwa pembinaan dan kerja sama lintas sektor menjadi elemen krusial selain penegakan hukum.
“Solusi pengelolaan sampah bukan hanya lewat sanksi, melainkan juga butuh pembinaan yang terarah dan pemantauan secara berkala,” kata Hamdan.