
PONTIANAK – Upaya Pemerintah Kota Pontianak untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak terus digencarkan. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 mengenai pembatasan aktivitas anak di malam hari. Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilakukan tim gabungan, sebanyak 66 anak terjaring karena kedapatan masih berada di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (2/8/2025) malam ini menyasar 28 titik lokasi di wilayah Pontianak Barat. Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, KPAD, aparat kecamatan dan kelurahan, serta pihak kepolisian, Koramil, dan pendamping anak.
Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani menjelaskan, selain menyisir lokasi seperti kafe, warung kopi, dan tempat usaha lain, tim juga memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha terkait pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun.
“Anak-anak yang kami temukan di luar rumah kami data, kemudian diarahkan untuk segera pulang,” jelas Annisa. Ia menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya menyasar anak-anak, namun juga melibatkan para pelaku usaha agar ikut serta menjalankan aturan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, pamflet berisi imbauan agar tidak melayani anak-anak di atas pukul 22.00 WIB turut disebarkan dan ditempel di berbagai tempat usaha. Hal ini guna memastikan semua pihak memahami tanggung jawab masing-masing dalam mendukung perlindungan anak.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama, baik dari anak-anak, orang tua, maupun pelaku usaha, bahwa malam hari bukan waktu yang aman bagi anak-anak untuk berkeliaran di luar rumah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Annisa menekankan bahwa langkah preventif ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko yang bisa mengancam keselamatan dan masa depan mereka.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya Pontianak yang lebih aman dan layak bagi tumbuh kembang anak,” tutupnya.