PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dilakukan di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (26/5).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja kolektif dan dedikasi seluruh aparatur pemerintah. Menurutnya, komitmen dan kolaborasi antarlembaga menjadi faktor utama dalam mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah.

“Pencapaian ini tak lepas dari kerja sama semua pihak dalam menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Edi mengingatkan bahwa meskipun opini WTP berhasil diraih, masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Hal ini mencakup pengelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta optimalisasi pelayanan publik.

Ia menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang berkualitas sebagai dasar dalam pelaksanaan program strategis pemerintah daerah. Ia juga menggarisbawahi perlunya koordinasi antardinas serta komunikasi intensif dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Koordinasi lintas instansi harus terus ditingkatkan agar kebijakan bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Pemerintah Kota Pontianak. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

“Selama 14 tahun berturut-turut kita mendapat WTP. Ini adalah hasil sinergi seluruh elemen pemerintah dan dukungan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan,” katanya.

Namun, ia juga menyoroti perlunya perbaikan, khususnya dalam peningkatan pendapatan dari sektor retribusi yang dinilai belum optimal. DPRD, lanjutnya, siap mendukung langkah-langkah perbaikan yang dibutuhkan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati, menyampaikan bahwa dari 14 pemerintah daerah yang diperiksa, 13 di antaranya memperoleh opini WTP, sementara satu lainnya memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Menurut Sri, opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disajikan secara wajar, dan didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa masih terdapat berbagai permasalahan yang harus dibenahi, seperti pengelolaan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, kesalahan penganggaran belanja daerah, serta penataan aset dan piutang.

Sri juga menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan dalam waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Kami harapkan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan serius demi peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik,” pungkasnya.

Bagikan: