Pemkot Pontianak tingkatkan keterbukaan informasi publik dengan inovasi digital, layanan inklusif, dan strategi transparansi untuk masyarakat.

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Melalui inovasi digital dan strategi layanan inklusif, Pemkot berupaya memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih cepat, aman, dan transparan.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan hal tersebut saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/9/2025).

“Transparansi informasi adalah pondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, Pemkot menghadirkan layanan berbasis digital, termasuk portal Jendela Pontianak (Jepin), Portal Satu Data, hingga membentuk tim CSIRT demi memperkuat keamanan data,” kata Bahasan.

Selain digitalisasi, Pemkot Pontianak juga mengedepankan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan. Mekanisme Musrenbang serta rancangan peraturan daerah yang mendukung hak-hak disabilitas menjadi langkah nyata keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kota.

Bahasan menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk pelayanan publik yang akuntabel dan inklusif.

Kepala Dinas Kominfo Kota Pontianak, Zulkarnain, menuturkan bahwa kinerja Pemkot dalam keterbukaan informasi publik menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, Kota Pontianak berada di peringkat keenam dengan predikat informatif. Setahun kemudian, naik ke posisi keempat dan berhasil menjadi juara umum.

“Capaian ini didorong oleh prioritas pimpinan daerah dan respon cepat terhadap aspirasi masyarakat melalui kanal resmi, termasuk media sosial, email, dan telepon pengaduan. Tahun ini, kami targetkan hasil yang lebih baik,” ujarnya.

Zulkarnain menambahkan, keterbukaan informasi publik sejalan dengan visi Kota Pontianak: Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis. Transparansi, menurutnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik yang inklusif.

“Kami optimistis target bisa diraih dengan sinergi semua perangkat daerah. Transparansi adalah hak masyarakat yang wajib dijamin,” tutupnya.

Bagikan: