
SAMBAS – Satresnarkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AB (21) ditangkap di sebuah rumah di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada Jumat (14/3/2025) pukul 13.05 WIB.
Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Trimarsono, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 1,67 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel Samsung A06, satu kotak rokok besi merek ‘Dji Sam Soe’, dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Sambas dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Sambas. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.