SANGGAU — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas. Dua pria berinisial AFM (32) dan JMS (40) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang, pada Rabu dini hari, 1 April 2026.
AFM diketahui merupakan warga setempat, sedangkan JMS berdomisili di Jalan Pangeran Mas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas.
Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Sanggau bersama Polsek Kapuas melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak melakukan penindakan. Kedua pria itu ditangkap tanpa perlawanan.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap JMS, dilanjutkan ke dalam rumah. Di kamar pribadi AFM, polisi menemukan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, tergeletak di atas kursi.
Dalam pemeriksaan awal, JMS mengakui kepemilikan barang tersebut. Berdasarkan keterangan itu, polisi turut mengamankan AFM beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari tangan AFM, petugas menyita dua paket sabu seberat bruto 1,09 gram, timbangan elektronik, alat bantu konsumsi sabu, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai Rp150 ribu.
Sementara dari JMS, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat bruto 3,28 gram, sembilan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp385 ribu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan pengungkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika. “Peran masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen menekan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polres Sanggau memastikan proses hukum akan berjalan hingga tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.






