SEKADAU — Reka ulang 16 adegan penganiayaan berat oleh suami berinisial SH (36) yang mengakibatkan sang istri (MR (33) tewas bersimbah darah digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau, Rabu (16/4) pagi di Mapolres Sanggau.

Dari 16 adegan yang diperagakan menggambarkan rangkaian kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Motif dari kejadian ini adalah pertengkaran mulut yang memuncak menjadi kekerasan fisik hingga berujung pada kematian.

“Korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam kamar rumah mereka di Dusun Riam Panjang. Pertengkaran kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka yang membawa parang,” ungkap Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo.

“Tersangka kemudian membacok korban beberapa kali serta menghantam wajah korban menggunakan batu. Bahkan, jari korban diketahui putus saat mencoba menangkis serangan. Setelah kejadian, tersangka sempat berupaya mengakhiri hidupnya sendiri dengan menyayat pergelangan tangan menggunakan parang,” sambungnya.

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Terhadap tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut dapat mencapai hukuman penjara maksimal 20 tahun, bergantung pada hasil pembuktian di persidangan,” terangnya.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, bukan solusi dan justru dapat menimbulkan dampak yang sangat serius, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan atau konsultasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, atau lembaga terkait apabila menghadapi persoalan keluarga yang sulit diselesaikan. Polres Sekadau membuka ruang pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait potensi kekerasan dalam rumah tangga,” katanya. (Roh)

Bagikan: