
PONTIANAK- Petugas gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika melalui jalur tikus dari Malaysia ke Indonesia. Para tersangka diamankan di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat petugas mendapati dua orang tersangka, HN dan FE, yang melintas menggunakan sepeda motor di kebun sawit milik warga.
“Saat kami periksa barang bawaan keduanya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan terpisah dengan total berat 19.953,60 gram,” ujar AKBP Bernawis, Kamis (13/03/2025).
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik JT dan PT. Pengembangan kasus pun dilakukan hingga akhirnya tim berhasil menangkap JT dan PT di jembatan dekat Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami terus mendalami kasus ini dan menemukan bahwa keempat pelaku mendapat perintah dari seseorang di Malaysia. Identitasnya sudah kami kantongi, dan barang tersebut rencananya akan diedarkan di Palu. Ini bukan kali pertama mereka menjalankan aksi ini,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, HN dan FE telah dua kali menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Badau, Kapuas Hulu, atas instruksi seseorang bernama ABD. Sementara itu, JT dan PT diketahui sudah lima kali menyelundupkan sabu dengan modus serupa, juga atas perintah dari pihak yang berada di Malaysia.