PONTIANAK– Kepolisian mengamankan lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi di Kota Pontianak.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu SPBU di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, pada Minggu (15/3/2026).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 64.781.11 Imam Bonjol. Setelah itu, bahan bakar tersebut dipindahkan ke jerigen di kawasan Gang Haji Ali.
“Saat ini kelima orang tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan,” ujar AKP Inayatun, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan IPDA Antonius Aris Hermawan bersama personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati lima orang pria tengah menyalin BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke sejumlah jerigen yang telah disiapkan.
“Petugas kemudian langsung mengamankan kelima orang tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor Suzuki Thunder, salah satunya dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter, serta satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah wadah penampung BBM, yakni 11 jerigen kapasitas 35 liter, tiga jerigen kapasitas 30 liter, satu jerigen kapasitas 10 liter, serta empat galon berkapasitas 15 liter, sebagian di antaranya berisi penuh Pertalite.
AKP Inayatun menambahkan, sesuai arahan Kapolresta Pontianak, apabila para pelaku terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi.
“Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM serta meningkatkan risiko bahaya seperti ledakan di area SPBU,” tegasnya.
Saat ini, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pontianak Selatan.






