SANGGAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menjalin sinergi strategis dengan BPJS Kesehatan dalam upaya meningkatkan pengawasan dan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.

Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jaminan sosial menjadi salah satu agenda penting Korps Adhyaksa pada tahun ini. “Kerjasama ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan pelaksanaan program jaminan kesehatan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Dedy, Kamis (10/7).

Kolaborasi tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan BPJS Kesehatan Wilayah IV serta seluruh kejaksaan negeri dan kantor cabang BPJS se-Kalimantan Barat. Fokus utamanya adalah memberikan pendampingan dan dukungan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menangani berbagai persoalan terkait kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban JKN.

Sebagai bagian dari tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Sanggau melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), akan memberikan layanan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

“Langkah ini bukan hanya bentuk dukungan hukum semata, tetapi juga sebagai representasi nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak,” jelas Dedy.

Ia menambahkan bahwa peran kejaksaan dalam mendampingi BPJS Kesehatan juga bersifat preventif, guna mendorong kesadaran dan kepatuhan hukum dari para pelaku usaha, termasuk di wilayah perbatasan dan pedalaman Kabupaten Sanggau.

“Kami berkomitmen menjaga agar pelaksanaan JKN tetap berjalan optimal, demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Roh)

Bagikan: