Pemprov Kalbar dorong desa tingkatkan kepesertaan Jamsostek. Target 65,77% pada 2030 demi wujudkan perlindungan sosial bagi aparat desa dan BPD.

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat upaya perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Target ambisius pun ditetapkan dalam program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni 59,56 persen pada 2025, meningkat menjadi 60,80 persen pada 2026, dan diharapkan mencapai 65,77 persen pada 2030.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Horisson, menegaskan bahwa keberhasilan target ini memerlukan komitmen dan kolaborasi semua pihak, terutama pemerintah kabupaten/kota serta desa sebagai pelaksana di lapangan.

“Melindungi pelayan masyarakat berarti menjaga keberlangsungan pelayanan itu sendiri,” tegas Horisson.

Hingga kini, masih terdapat sekitar 16 persen desa di Kalbar yang belum mendaftarkan aparat dan BPD-nya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah provinsi untuk segera ditindaklanjuti bersama seluruh pemangku kepentingan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, mengungkapkan bahwa dari 2.047 desa di Kalimantan Barat, baru sekitar 84 persen aparat desa yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, tingkat kepesertaan anggota BPD baru mencapai 63 persen.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi desa untuk menunda keikutsertaan karena mekanisme penganggaran sudah diatur dalam Permendagri, dan dapat dimasukkan melalui APBDes maupun APBD.

Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Asosiasi Pemerintahan Desa. Sinergi ini mencakup pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang hasilnya akan dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar langkah tindak lanjut.

Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan lembaga terkait, diharapkan seluruh aparat desa dan anggota BPD di Kalimantan Barat dapat segera memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan secara penuh.

“Langkah ini sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa,” tuntasnya.

Bagikan: