
PONTIANAK – Komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat keterbukaan informasi publik terus ditingkatkan melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini diwujudkan lewat kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi yang digelar di Aula Muis Amin Bapperida, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan yang dihadiri seluruh perangkat daerah ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, salah satunya Wakil Ketua Komisi, Marhasak Reinardo Sinaga.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menyatakan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tetapi juga merupakan pondasi bagi pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Pemerintah dituntut menyampaikan informasi publik secara cepat, akurat, dan mudah dipahami. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” terang Vivi saat membuka kegiatan.
Namun demikian, ia tidak menampik masih adanya tantangan dalam pelaksanaannya, terutama pada pemahaman dan kapasitas aparatur. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi serta meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan informasi publik.
“Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan semua perangkat daerah siap menjalankan fungsi PPID secara maksimal dan sesuai dengan standar layanan informasi yang ditetapkan,” tambahnya.
Dukungan Komisi Informasi Provinsi Kalbar pun mendapat apresiasi dari Diskominfo, karena peran lembaga tersebut dianggap sangat penting dalam mendorong tata kelola informasi yang baik di lingkungan Pemkot Pontianak.
Sementara itu, Marhasak Reinardo Sinaga atau yang akrab disapa Edo menekankan pentingnya penerapan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 sebagai pedoman teknis keterbukaan informasi publik.
“PerKI memberikan panduan rinci mengenai bagaimana badan publik harus melayani permintaan informasi masyarakat. Jika ini dijalankan dengan baik, maka potensi konflik atau pelanggaran hukum dapat diminimalisir,” jelasnya.
Edo juga menyoroti sejumlah kasus hukum yang menjerat pejabat akibat kelalaian dalam menyampaikan informasi publik. Ia mengingatkan bahwa transparansi bukan hanya soal pelayanan, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi para pejabat.
Menurutnya, daerah yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi akan menunjukkan tingkat kemajuan yang signifikan, termasuk dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Pontianak punya potensi besar menjadi pusat pertumbuhan Kalbar. Jika perangkat daerahnya aktif dan informatif, maka itu akan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah secara keseluruhan,” tutupnya.