
PONTIANAK – Komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjamin proses penerimaan siswa baru yang bersih dan adil kembali ditegaskan melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh seluruh unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan pendidikan, Rabu (28/5).
Langkah ini menjadi penanda dimulainya implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, yang mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan. SPMB menjadi pengganti dari sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sebelumnya, dengan perubahan sistem zonasi menjadi berbasis domisili.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa inisiatif ini bukan hanya soal teknis penerimaan, tetapi juga wujud tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Pakta integritas ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata dari semangat kita mewujudkan pendidikan inklusif dan berkeadilan,” tegas Amirullah.
Ia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dalam pelaksanaan SPMB berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Di antaranya, seleksi harus bebas dari intervensi kepentingan, terbuka untuk publik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum,” jelasnya.
Selain menjamin akses pendidikan dasar yang merata, SPMB 2025 juga menjadi bagian dari strategi Pemkot dalam mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun serta upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya dari sisi lama sekolah.
Amirullah menambahkan, daya tampung satuan pendidikan SD dan SMP di Kota Pontianak saat ini relatif mencukupi untuk menampung lulusan tingkat sebelumnya, meski terdapat ketimpangan di beberapa kecamatan seperti Pontianak Utara, Timur, dan Barat.
“Untuk mengatasi hal tersebut, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan telah dilakukan, guna menambah kapasitas daya tampung di wilayah tersebut,” tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa total kapasitas sekolah jenjang SD dan SMP masing-masing berjumlah 6.668 dan 6.100 kursi, mencakup sekolah negeri, swasta, dan madrasah di bawah Kementerian Agama.
“Semua data sudah dimasukkan dan dikunci dalam sistem Dapodik. Penambahan kapasitas, seperti dari 28 menjadi 32 siswa per kelas, dilakukan secara sistematis tanpa campur tangan manual,” ujarnya.
Sri juga menekankan bahwa selain domisili, prestasi siswa baik akademik maupun non-akademik akan menjadi pertimbangan dalam seleksi. Tes seleksi tetap diberlakukan di beberapa sekolah, menyesuaikan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan SPMB sendiri akan berlangsung dari 10 hingga 30 Juni, mencakup proses pendaftaran, pengumuman hasil seleksi, serta daftar ulang. Bagi siswa yang belum diterima, akan tersedia daftar cadangan dan opsi mendaftar ke sekolah lain yang masih memiliki kuota.
Dengan kesepakatan bersama yang telah diteken, seluruh pihak sepakat untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak.
“Seluruh proses berlangsung berbasis sistem, transparan, dan terbuka. Kami ingin memberikan kepastian dan kenyamanan bagi orang tua serta siswa,” pungkas Sri.