
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mewajibkan seluruh pengelola usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, jasa boga hingga hotel, untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara mandiri. Kewajiban tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya percepatan pengelolaan sampah daerah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ia berharap para pelaku usaha turut aktif dalam meminimalisasi dampak sampah terhadap lingkungan.
“Minimal tempat usahanya menyediakan tempat sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan residu. Ini langkah awal menuju sistem pengelolaan yang lebih baik,” ujar Edi saat ditemui Jumat (1/8/2025).
Selain memisahkan jenis sampah, para pengusaha juga diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan material yang lebih ramah lingkungan dan bernilai ekonomis. Untuk sampah organik, pemanfaatan melalui komposter, biodigester, atau kemitraan dengan peternak maggot Black Soldier Fly sangat dianjurkan.
“Limbah organik bisa jadi pupuk, energi, atau pakan maggot. Sedangkan sampah plastik bisa diolah jadi paving block dan barang bernilai guna lainnya,” tambah Edi.
Pemkot juga tengah menyusun pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu, yang nantinya bisa menjadi pusat daur ulang dan pengembangan produk berbahan sampah.
Salah satu poin penting dalam SE ini adalah dorongan kepada pelaku usaha untuk menerapkan sistem takeback, yakni menyediakan fasilitas bagi konsumen untuk mengembalikan kemasan plastik bekas, serta membangun kemitraan dengan bank sampah atau pelaku daur ulang.
Setiap pelaku usaha diwajibkan menyerahkan laporan pengelolaan sampah secara triwulanan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, serta pemberian penghargaan atau sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Melalui langkah ini, Pemkot Pontianak berharap pelaku usaha kuliner dapat menjadi motor perubahan dalam mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Awalnya kita akan lakukan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu, sebelum penerapan sanksi,” jelas Edi.