Pemkot Pontianak sosialisasikan Perpres 72/2025 tentang Standar Harga Satuan Regional untuk memastikan penggunaan APBD lebih efisien dan transparan.

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai pedoman baru dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/10/2025), dibuka langsung oleh Wali Kota Edi Rusdi Kamtono dan diikuti oleh para pejabat perangkat daerah, bendahara, serta pengelola keuangan.

“Dengan adanya standar harga satuan regional, kita punya batasan yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Ini untuk mencegah pemborosan dan memastikan penggunaan APBD sesuai aturan,” ujar Edi.

Perpres 72/2025 menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur lima komponen utama, yaitu honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat, pengadaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan.

Edi menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menetapkan standar harga satuan sesuai kondisi wilayah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

“Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah semakin profesional dan transparan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, peserta juga menerima penjelasan teknis terkait penerapan SHSR, termasuk batas tertinggi harga barang dan jasa yang tidak boleh dilampaui serta mekanisme penyesuaian harga sesuai kondisi pasar.

Selain itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi penerapan SHSR setiap tiga tahun untuk memastikan kebijakan ini tetap relevan.

Edi berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menerapkan ketentuan Perpres 72/2025 dengan baik.

“Kita ingin setiap rupiah dari APBD Pontianak digunakan secara bijak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan: