PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam penataan dan pengamanan aset daerah. Hal ini ditandai dengan diterimanya 12 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, yang mencakup lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk area yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Flora.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Muis Amin Bapperida, Senin (14/7/2025). Wali Kota Edi menyebut pengamanan aset menjadi salah satu prioritas strategis Pemkot saat ini.

“Kami minta seluruh aset dipastikan status hukumnya jelas dan terdokumentasi dengan baik. Wilayah yang rawan konflik sosial harus jadi perhatian utama,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun sebagian besar aset telah tersertifikasi, masih terdapat sejumlah lokasi yang prosesnya belum rampung, seperti di kawasan Nipah Kuning Dalam dan Seruni. Pemkot berkomitmen menuntaskan sertifikasi aset secara bertahap.

“Kita dorong percepatan sertifikasi agar semua lahan pemerintah terlindungi secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, menjelaskan dari 12 sertifikat yang diserahkan, tiga di antaranya diperuntukkan bagi lokasi Sekolah Rakyat. Secara keseluruhan, masih ada sekitar 4.000 aset milik Pemkot yang dalam proses penyelesaian dokumen sertifikat.

“Lebih dari 90 persen aset Pemkot sudah bersertifikat. Sekarang kami fokus pada pembaruan data dan optimalisasi pelayanan,” ujarnya.

Susmianto turut mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan aset tanah yang sudah bersertifikat. Jika ada kendala pada sertifikat lama atau rusak, warga diimbau segera melapor untuk pemetaan ulang.

“Dengan begitu, seluruh bidang tanah bisa tercatat rapi dan potensi sengketa bisa diminimalisir,” tutupnya.

Bagikan: