Pemkot Pontianak mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah untuk memberi kepastian hukum dan memperkuat fungsi sosial keagamaan.

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan fungsi sosial keagamaan.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, legalitas tanah tempat berdirinya masjid menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah dan Literasi Keuangan di Masjid As Salam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (15/10/2025) malam.

“Masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Bahasan menjelaskan, sejak tahun 2020, program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah telah dijalankan di Kota Pontianak. Namun, masih ada beberapa masjid yang menghadapi kendala, baik administrasi maupun koordinasi antar pihak.

“Kadang muncul perbedaan pandangan atau miskomunikasi soal status tanah wakaf. Semua bisa diselesaikan melalui musyawarah. Pemkot bersama BPN terus berupaya agar sertifikasi ini segera tuntas,” jelasnya.

Di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan terdapat sekitar 51 masjid. Bahasan mendorong para pengurus masjid untuk aktif berkoordinasi dan memperkuat komunikasi, termasuk membentuk grup komunikasi antar takmir dan nadzir.

“Dengan adanya grup komunikasi, persoalan bisa cepat diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” tambahnya.

Selain membahas sertifikasi tanah wakaf, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi literasi keuangan bagi pengurus rumah ibadah. Menurut Bahasan, pemahaman keuangan sangat penting agar pengelolaan dana masjid lebih transparan dan akuntabel.

“Jika keuangan masjid dikelola dengan baik dan legalitas tanahnya jelas, masjid akan semakin kuat, mandiri, dan berdaya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan: