PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak tengah memfinalisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 29 kelurahan sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi berbasis komunitas. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan kesiapan daerahnya dalam merealisasikan program nasional tersebut.

“Secara administrasi koperasi sudah rampung. Kami tinggal menunggu kelengkapan struktur keanggotaan dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian serta Pemprov Kalbar,” ujar Edi pada Selasa (3/6).

Edi juga mendorong partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat setempat dalam kepengurusan koperasi. Ia menekankan pentingnya kehadiran koperasi yang benar-benar aktif dan mampu menjawab kebutuhan ekonomi warga, bukan hanya sekadar formalitas.

“Pengurus harus berasal dari warga sekitar, dan produk atau jasa yang ditawarkan harus relevan. Ini program dari Presiden Prabowo, jadi kita harus serius menjalankannya agar berdampak pada perekonomian lokal,” tambahnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menjelaskan bahwa tahapan pembentukan koperasi telah dilakukan sejak pertengahan Mei. Mulai dari rapat koordinasi tingkat kecamatan hingga musyawarah kelurahan yang berlangsung pada 23–28 Mei 2025.

Setelah musyawarah, kelengkapan administrasi seperti berkas dan akta notaris tengah disiapkan. Menurut Ibrahim, koperasi ini akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, terutama dalam hal akses permodalan yang lebih terjangkau dan distribusi sembako dengan harga lebih stabil.

“Modal bisa diakses dari bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BTN dengan bunga rendah. Ini akan mengurangi ketergantungan pada rentenir dan pinjaman online ilegal,” jelasnya.

Lebih jauh, Ibrahim menyebut koperasi juga akan menciptakan lapangan kerja dan menjadi wadah pemasaran produk lokal dari petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ia menyebut koperasi sebagai simbol gotong royong modern yang memberi hak dan keuntungan merata kepada seluruh anggota.

Landasan hukum pembentukan koperasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, hingga Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

“Keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi antar level pemerintahan. Pemerintah pusat mendukung dari sisi regulasi dan anggaran, sementara daerah memfasilitasi operasional di lapangan,” tutup Ibrahim.

Bagikan: